Sabtu, 21 Februari 2009

Berkas Perkara Korupsi M. Taher dan Badoar Hery Dinyatakan P19


TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepri mengembalikan berkas perkara dua tersangka korupsi dana bantuan organisasi dan profesi APBD Lingga tahun 2005, mantan Sekda Lingga Taher Saleh dan mantan Juru Bayar Pemkab Lingga Badoar Herry ke penyidik Polda Kepri.

Pengembalian berkas kedua tersangka korupsi itu, karena dari hasil telaah yang dilakukan Kejati Kepri ternyata berkas tersebut belum P21 (lengkap-red). Sehingga kembali di-P19-kan, (dikembalikan untuk dilengaki-red).

Sebelumnya, penyidik Polda Kepri menyerahkan berkas pertama BAP kedua tersangka kepada Kejati Kepri pada Senin (16/2/2009) lalu.

Kepala kejaksaan Tingi Kepri M. Djusuf SH MH, melalui Kasi Penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Tengku Rahmatsyah SH, mengatakan, P19 atau petunjuk pelengkapan kembali BAP kedua tersangka korupsi itu, akan segera dikirimkan ke Polda Kepri dalam dua hari mendatang, untuk dilegkapi.

"Dalam 2 hari ini, kita akan kembalikan dan kirimkan, untuk dilengakpi," jelasnya tanpa merinci poin-poin yang harus dilengkapi dalam BAP kedua tersangka tersebut.

Dalam penyerahan BAP bernomor B-249-/N/10.1.Fd/01/2009 atas nama Badoar Hery dan BAP nomor B-248/N.10.1/Fd/01/2009 atas nama M. Taher Saleh, perihal hasil penyidikan kedua tersangka dalam BAP-nya diancam dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 (b) dan (d) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHP.

Ditambahkan Kajati M. Djusuf, jika BAP kedua tersangka telah dinyatakan P21 (atau lengkap), selanjutnya penyidik Polda Kepri akan segera melakukan penyerahan berkas tahap dua dan barang bukti, serta kedua tersangka. Setelah itu, Kejaksaan Tinggi segera akan menyerahkannya ke Kejari Tanjungpiang duna pelimpahannya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk segera disidangkan.

"Jika BAP-nya sudah lengkap, baru nanti kita langsung menunjuk Jaksa Penuntut Umumnya," ungkap Kajati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar