Minggu, 22 Februari 2009

9 Jam Gubernur Kepri Diperiksa KPK


JAKARTA, (KN)- - Gubernur Kepri Ismeth Abdullah akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Sepanjang Kamis (19/2), Ismeth diperiksa penyidik KPK sebagai saksi bagi mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto SM yang menjadi tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di berbagai daerah dan Otorita Batam (OB).

Dari catatan resepsionis KPK, mantan Ketua OB itu datang di gedung KPK, di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 7.30 pagi. Setelah diperiksa hampir sembilan jam, Ismeth baru keluar dari ruangan dalam KPK tepat pukul 17.15.Meski nampak letih, Ismeth yang terlihat mengenakan kemeja lengang panjang warna krem dan berpeci hitam sempat meladeni beberapa pertanyaan wartawan. Ismeth mengakui bahwa dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Otorita Batam.

Lantas, ditanya apa saja oleh penyidik sehingga harus menjalani pemeriksaan hingga hampir sembilan jam? "Ya ditanya macam-macam," ujarnya kepada wartawan yang mengerumuninya. Lebih jauh wartawan mencoba bertanya apakah terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tersebut Ismeth pernah bertemu dengan Dirut PT Istana Sarana Raya dan Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud yang kini buron?

Ismeth langsung membantahnya. "Tidak pernah," ujarnya dengan mimik serius sembari melambaikan tangannya untuk mempertegas bantahan.
Tak banyak memang jawaban yang disampaikan Ismeth. Dengan sedikit bergegas, ia mencoba menghindari keumunan wartawan agar bisa
segera memasuki mobil yang sudah menunggunya di depan lobi utama KPK. Di tengah guyuran hujan, tepat pukul 17.26, Ismeth meninggalkan KPK menggunakan Toyota Camry hitam bernomor polisi B 7574 UU dengan didampingi dua orang dan seorang sopir.

Terkait pemeriksaan itu, juru bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa pemeriksaan atas Ismeth memang bukan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kepri. "Tetapi sebagai Ketua Otorita. Karena saat pengadaan mobil pemadam tahun 2003-2004 di Batam, dia adalah ketuanya," ujar Johan.

Lebih lanjut Johan menambahkan, karena jadi saksi bagi Oentarto, Ismeth ditanya seputar penerbitan radiogram Depdagri. Pasalnya, Oentarto adalah penerbit radiogram pengadaan mobil Damkar yang diedarkan ke daerah.Bagaimana dengan dugaan korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam? Johan mengatakan bahwa saat ini yang disidik masih di hulunya, yakni tentang peran Oentarto dalam penerbitan radiogram."Jadi belum sampai pada kerugian di Batamnya, tetapi di hulunya. Sementara masih soal penerbitan radiogramnya," beber mantan wartawan ini.

Sabtu, 21 Februari 2009

Berkas Perkara Korupsi M. Taher dan Badoar Hery Dinyatakan P19


TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepri mengembalikan berkas perkara dua tersangka korupsi dana bantuan organisasi dan profesi APBD Lingga tahun 2005, mantan Sekda Lingga Taher Saleh dan mantan Juru Bayar Pemkab Lingga Badoar Herry ke penyidik Polda Kepri.

Pengembalian berkas kedua tersangka korupsi itu, karena dari hasil telaah yang dilakukan Kejati Kepri ternyata berkas tersebut belum P21 (lengkap-red). Sehingga kembali di-P19-kan, (dikembalikan untuk dilengaki-red).

Sebelumnya, penyidik Polda Kepri menyerahkan berkas pertama BAP kedua tersangka kepada Kejati Kepri pada Senin (16/2/2009) lalu.

Kepala kejaksaan Tingi Kepri M. Djusuf SH MH, melalui Kasi Penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Tengku Rahmatsyah SH, mengatakan, P19 atau petunjuk pelengkapan kembali BAP kedua tersangka korupsi itu, akan segera dikirimkan ke Polda Kepri dalam dua hari mendatang, untuk dilegkapi.

"Dalam 2 hari ini, kita akan kembalikan dan kirimkan, untuk dilengakpi," jelasnya tanpa merinci poin-poin yang harus dilengkapi dalam BAP kedua tersangka tersebut.

Dalam penyerahan BAP bernomor B-249-/N/10.1.Fd/01/2009 atas nama Badoar Hery dan BAP nomor B-248/N.10.1/Fd/01/2009 atas nama M. Taher Saleh, perihal hasil penyidikan kedua tersangka dalam BAP-nya diancam dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 (b) dan (d) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHP.

Ditambahkan Kajati M. Djusuf, jika BAP kedua tersangka telah dinyatakan P21 (atau lengkap), selanjutnya penyidik Polda Kepri akan segera melakukan penyerahan berkas tahap dua dan barang bukti, serta kedua tersangka. Setelah itu, Kejaksaan Tinggi segera akan menyerahkannya ke Kejari Tanjungpiang duna pelimpahannya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk segera disidangkan.

"Jika BAP-nya sudah lengkap, baru nanti kita langsung menunjuk Jaksa Penuntut Umumnya," ungkap Kajati.

Selasa, 10 Februari 2009

Pemkab Kuansing Lebih Prioritaskan Masalah Kemiskinan



laporan ;hendrianto
Walapun Kabupaten Kuansing belum sampai seumur jagung, namun Pemkab Kuansing lebih giat berbenah diri demi menciptakan masyarakat nya untuk keluar dari jurang kemiskinan, buktinya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2009, masalah pengentasan kemiskinan masih menjadi salah satu program prioritas Pemkab Kuansing.

Dalam pidato pengantar RAPBD yang disampaikan Bupati Kuansing H Sukarmis seperti di kutip salah satu media di pekan baru menyebutkan, dalam Sidang Paripurna DPRD Kuansing, Selasa (3/2), Pemkab Kuansing akan mengupayakan dengan peningkatan ekonomi kerakyatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai langkah untuk penuntasan kemiskinan masyarakat yang masih membelenggu sebagian masyarakat Kuansing.

Adapun kebijakan yang akan diambil Pemkab adalah dengan melakukan pengembangan usaha perkebunan dengan wawasan bisnis, guna menghasilkan nilai tambah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan perkebunan.

Mengembangkan usaha peternakan dengan wawasan bisnis menghasilkan nilai tambah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat. Mengembangkan usaha pertanian tanaman pangan. Pengembangan perhutanan sosial sebagai penyeimbang ekosistem.

Pembangunan dan pengembangan pertambangan umum, meningkatkan kemampuan dan produktifitas usaha melalui optimalisasi sumberdaya perikanan, penguatan institusi pasar, koperasi dan UKM serta meningkatkan jasa perhubungan secara efisien dan mendorong pemerataan pembangunan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Kebijakan ini akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan program dan kebijakan pada satuan kerja perangkat daerah. Bertujuan secara konsisten dalam keterpaduan sasaran untuk dapat menurunkan angka kemiskinan Kabupaten Kuansing.

Khusus dalam rangka mengembangkan usaha perkebunan, direncanakan ditujukan pada peremajaan kebun karet rakyat, pengembangan pembibitan karet, pemeliharaan kebun kelapa sawit dan pemeliharaan kebun induk karet. Pada sektor tanaman pangan, peternakan dan perikanan konsentrasi pada peningkatan produksi melalui program intensifikasi yang ditunjang dengan melengkapi sarana pertanian dan perikanan.

Disamping itu, untuk memperkuat dukungan di bidang ekonomi kerakyatan dari kebijakan-kebijakan tersebut, dijabarkan dalam berbagai program untuk memperlancar akses ekonomi masyarakat. Antara lain melalui perkuatan institusi pasar, secara bertahap melengkapi pemasangan jaringan listrik tegangan rendah untuk listrik pedesaan. Serta peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan kabupaten dan pedesaan dalam rangka memperlancar arus ekonomi antar wilayah dalam kabupaten.(berbagai sumber)

Warga Panik, Pabrik Karet Akan Gulung Tikar

laporan;hendrianto
Di tengah anjloknya harga karet yang menjadi sektor paling banyak digeluti masyarakat Kabupaten Kuansing. Membuat masyarakat yang berprofesi sebagai petani karet mulai resah. Pasalnya, satu pekan terakhir beredar kabar pabrik karet PT Andalas Agro Lestari yang selama ini menjadi tempat penampungan hasil karet masyarakat dikabarkan akan tutup alias gulung tikar.

Kabar angin ini, telah menjadi topic pembicaraan hangat di tengah kalangan petani karet. Karna, bila pabrik ini tutup, tentu warga Kuansing yang mengndalkan kehidupan dari hasil karet ini akan kesulitan menjual hasil karet mereka. Isu tersebut lebih meyakinkan lagi dengan telah tutupnya sebuah pabrik karet di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Hardi Yacub SP ketika di konfirmasi salah satu media terkemuka di Riau beberapa waktu yang lalu mengaku, belum mendapatkan kabar ini. Hardi malahan menanyakan sumber berita yang beredar tersebut.

Menurut Hardi Yacub, sangat ironis kalau pabrik karet ini disebut-sebut akan gulung tikar karena kurangnya pasokan karet ke pabrik. Sementara sekitar 65 persen masyarakat Kuansing bermata pencaharian dari sektor perkebunan karet.

‘’Kalau tutup karena kurang pasokan karet, ini ironis dan mustahil, dan saya belum mendengar kabar ini sama sekali,’’ ujarnya.

Hardi Yacub mengatakan, kalau pasokan karet ke pabrik PT Andalas Agro Lestari dari perbincangannya dengan Hasan Bahari salah satu Direktur yang mengolah pabrik ini, justru setiap bulan pasokan karet masyarakat yang diantar ke pabrik terus mengalami peningkatan.

Bisa saja, kabar ini ditiupkan oleh orang-orang tertentu yang punya kepentingan dan ingin mencari keuntungan sendiri. Bahkan, pada tahun 2009 ini, Pemkab Kuansing melalui Dinas Perkebunan akan melakukan kerja sama dengan PT Andalas Agro Lestari dalam pengelolaan karet rakyat. Saat ini kedua belah pihak tengah menyiapkan draf MoU (kesepakatan) yang akan ditanda tangani segera. Realisasi kerja sama ini akan berlangsung tahun ini.

Di antara item kerja sama yang akan segera disepakati itu, Hardi menyebutkan kerja sama dalam pembinaan kelompok petani karet untuk pemasaran. Bahkan pihak perusahaan berjanji akan memberikan harga lebih bagi petani dari harga yang ada di pasaran. Selain itu, kerja sama dalam penanganan setelah panen.

Tetapi ada beberapa spekulan yang memungkinkan pabrik karet ini tutup, karna hasil pembicaraan majalah ini dengan salah seorang warga desa Koto kombu melalui telpon beberapa waktu yang lalu, mengakui kalau harga karet secara keseluruhan di kabupaten kuansing, harga nya sangat murah sekali jika di bandingkan beberapa bulan yang lalu sebelum adanya krisis ekonomi global.
“khusus nya masyarakat kabupaten yang ada di kecamatan hulukuantan, lebih melirik mata pencaharian yang lain, seperti mendulang emas, atau pekerjaan lainnya, pasalnya harga karet tidak lagi bisa mencukupi kehidupan untuk satu keluarga , coba bayangkan saja, beberapa bulan yang lalu sebelum krisis ekonomi global, persatu Kilogram karet masih laku di jual hingga mencapai harga 12.000 Rupiah, tapi akhir akhir ini satu kilo karet hanya bisa di jual 2000 rupiah, jadi warga lebih cendrung memilih pekerjaan lain dari pada memotong karet” ujar Ridwan Ali.

Mungkin akibat anjloknya harga karet ini, tidak menutup kemungkinan berkurangnya pasokan ke pabrik karet tersebut sehingga salah satu pabrik karet di Rengat tersebut gulung Tikar (berbagai sumber).

Senin, 09 Februari 2009

Beban pers menghadapi pemilu 2009


Oleh “Hendrianto
peringatan hari pers pada tahun ini yang jatuh pada tanggal 9 februari penulis ingin mengajak saudara semua menyimak kembali isi pidato presiden SBY yang mengatakan dengan tegas komitmen pada demokrasi dan kebebasan pers.Selain menjamin tidak akan ada lagi pembredelan terhadap pers,Presiden SBY juga berjanji membuat pers terus berkembang dan mendapatkan peran dalam kebebasannya.

Sebagai wujud realisasi terhadap komitmen tersebut, dalam pidato pada Hari Pers Nasional Tahun 2008 yang lalu, Presiden SBY menyampaikan seandainya diminta memilih untuk memberikan kebebasan kepada pers atau mengatur pers, dengan tegas Presiden menyatakan akan memilih yang pertama yaitu memberikan kebebasan kepada pers.

Pada tanggal 30 April 2008 lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang- Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran undang-undang ini akan dapat lebih memberikan jaminan atas keterbukaan informasi sekaligus merupakan penguat kemerdekaan pers sebagaimana amanat Undang- Undang No 40/1999 tentang Pers.

Mekarnya kebebasan pers itu telah kita nikmati.Tak berlebihan apabila kemudianalmarhum Prof AffanGaffar dari UGM dalam pertemuan editor se- Asia Tenggara di Jakarta menyatakan bahwa Indonesia memiliki pers yang paling bebas di Asia Tenggara.

Namun, apakah kebebasan itu ada kemungkinan direnggut kembali? Tentunya kekhawatiran itu tidak perlu ada karena banyak lembaga yang mengawal kemerdekaan pers. Bahkan ada Mahkamah Konstitusi yang menjadi garda pengawal apabila sebuah undang-undang bertentangan dengan amanat UUD 1945 atau mencederai hak konstitusi warga negara. Jadi mengapa kita masih harus curiga?

Akan lebih arif apabila kita memaknai kemerdekaan pers saat ini dengan kemerdekaan pers itu untuk siapa? Tentu jawabannya akan terpulang pada tema Hari Pers Nasional tahun ini yang tengah diusung teman teman media: "kemerdekaan pers dari dan untuk rakyat"

Media elektronik dan cetak begitu banyak. Apalagi saat menjelang perhelatan akbar bangsa Pemilihan Umum (Pemilu), media massa cetak banyak bermunculan meski dengan berbagai motivasi. Regulasi yang membebaskan pertumbuhan tersebut, menjadikan informasi semakin banyak yang menerpa masyarakat.

Di tengah persaingan bisnis media yang seru itulah muncul sejumlah pertanyaan, apakah kemajuan diikuti kualitas isi? Apakah dengan latar belakang bisnis, politik atau memang idealisme murni? Adakah ada penyajian diikuti kualitas isi, fakta, informasi, atau gagasan pengetahuan yang bisa mencerdaskan publik? Pertanyaan ini penting karena sejarah Pers tak lepas dari perjuangan rakyat. Kalau lebih spesifik lagi adalah, sejauh mana peranan Pers dalam mendorong proses demokratisasi, mampukah mengubah perilaku masyarakat guna mendorong, mejadikan bangsa yang beretika dalam penegakan supremasi hukum? Inilah pertanyaan yang pas untuk dijawab,. Konteks pertanyaan tersebut, Pers memang bukan hanya sekadar lembaga ekonomi saja, tetapi menjadi sarana ruang untuk bertukar informasi dan gagasan secara demokratis. Bukankah ‘Berita bukan sekadar untuk dijual, melainkan untuk kepentingan umum

Pemilu legislatif dan DPR, DPRD dan DPD tinggal menghitung hari. Sebagai salah satu proses ‘maunya’ untuk kesejahteraan bangsa, layak kalau kekhawatiran muncul. Bukan hanya KPU yang harus kejar tayang karena banyak pekerjaan, tetapi berbagai survei menyebutkan bahwa banyak masyarakat yang belum tahu soal Pemilu. Itulah sebabnya, Pers kemudian menjadi salah satu tumpuan untuk membantu proses Pemilu yang berkualitas.

Berkualitas dalam proses dan hasilnya. Banyaknya Parpol dan Calon legislatif, sistem yang masih belum final, menjadikan program pencerahan bagi publik juga menjadi salah satu pekerjaan Pers yang harus dilakukan. Meski terjadi tabrakan antara UU Pemilu dan UU mengenai Pers, sehingga masih terjadi proses judicial review di antaranya terhadap pasal sanksi Pers dan kewajiban, yang hingga sekarang belum selesai.

Tetapi proses perjalanan menuju Pemilu terus berjalan. Pemilu kali ini memang berbeda dengan sebelumnya. Bukan hanya jumlah partai politik yang banyak, sehingga banyak yang belum paham mengenai kontestan Pemilu. Belum lagi ditambah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa suara terbanyak yang bakal dipilih. Padahal jumlah Calon legislatif ribuan belum lagi Dewan Perwakilan Daerah. Jadi wajar kalau rakyat masih gagap ketika masuk bilik pemungutan suara. Jangankan kenal, tahunya pun mungkin hanya dari spanduk, Pers tentu menjadi harapan. Rayuan para Caleg, bisa membuat Pers tergelincir pada sikap tidak lagi independen.

Munculnya media massa yang sengaja memanfaatkan untuk bisnis atau memang sengaja diterbitkan oleh kontestan Pemilu, memang menjadikan masyarakat harus lebih waspada membaca informasi. media, musti menjadi perhatian serius. Dalam situasi semacam itu, tidak mudah media massa melakukan peliputan yang adil dan jujur dari kepentingan politik, karena Pers tidak lepas dari dasar manusia yang subjektif.

Namun demikian di kalangan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) misalnya sudah mencanangkan Pers harus profesional. Menyuguhkan informasi yang terbaik dan seobjektif mungkin. Apapun alasannya, Pers secara universal harus memberikan kaidah dan standar norma dalam pelaksanaan tugasnya. Pers secara normatif dalam Pemilu mendatang harus tetap independen, bukan sekadar netral saja. Dalam sikap independen terdapat makna tanggung jawab yang bersifat bebas, pro aktif, dinamis dan berpihak pada kepentingan publik sesuai habitatnya. Sementara netral, sering diartikan sebagai abstain, tak berpihak dan pasif. Semua kontestan harus pada parameter yang sama. Artinya, pers bukan menjadi corong kontestan.

Makna dalam sikap independensi inilah terkandung rasa tanggung jawab untuk kepentingan publik pemilih. Dalam UU No 40 tahun 1999 ditegaskan, Pers punya kewajiban menyiarkan semua peristiwa dengan menghormati norma hukum, rasa kesusilaan masyarakat dan azas praduga tak bersalah. Penjabarannya akan sangat signifikan ketika diterapkan dalam peliputan Pemilu mendatang agar tak terjebak pada provokasi pihak tertentu. Media massa harus selalu menaungi kesadaran umum. Bahwa hakikat ketidakberpihakan Pers yang terbaik adalah pengabdian pada publik, adalah dengan mewujudkan sikap independensi. Cara ini yang sebenarnya menjadi jalan terluas bagi media untuk tetap hidup, dipercaya publik dan dihormati sebagai lembaga yang bermartabat. Artinya, semangat itu harus ditopang dengan idealisme dan profesionalisme.

Minggu, 08 Februari 2009

Menciptakan Demokrasi Tanpa Tumbal


oleh:Hendrianto
Terkadang kita merasa Bosan daan jengkel setiap menyaksikan berita di media cetak dan elektronik yang mengabarkan kericuhan dan perusakan fasilitas umum, berita seperti ini hampir setiap hari terjadi dan di tayangkan, kita merasa prihatin setiap kali menyaksikan tindak kekerasan (anarkisme) yang terjadi di antara saudara-saudara kita sebangsa dan senegara. Kekerasan yang seringkali muncul akhir-akhir ini terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), contohnya saja Pilkada Jatim baru baru ini, bahkan Pilkada Jatim ini merupakan Pilkada paling boros dan membingungkan serta menjadi catatan kritis atas pelaksanaan Pilkada di tanah air
Dimana keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membatalkan keputusan KPU No 30/2008 pada 11 November 2008 dengan mengulang pemungutan suara di dua daerah Bangkalan dan Sampang serta melakukan penghitungan ulang di kabupaten Pamekasan.
Meski ini baru keputusan pertama dalam sejarah MK, keputusan pengulangan pilkada menajdi terbosan hukum baru dalam pelaksanaan pilkada. Padahal, bila merujuk UU No 12/2008 tentang Pemda, pilkada ulang dapat dilakukan jika terjadi force major yang berupa bencana alam dan kerusuhan. Di pilkada Jatim, dua hal tersebut terjadi.
Mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawasan (Panwas) harus disematkan pada dua institusi resmi penyelenggara dan pengawas pilkada di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Jawa Timur. Terbukti dalam pilkada Jatim, baik KPU Provinsi Jatim maupun Panwas tidak maksimal menjalankan tugas konstitusionalnya. Selain masalah Pilkada yang membuat ricuh.
Kita menyadari bahwa para hakim dan juga anggota KPU adalah manusia biasa. Mereka bisa salah dan bisa benar. Mereka memiliki kelebihan dan juga banyak kekurangan. Hanya karena posisi dan kedudukannya, mereka mempunyai ‘hak prerogatif’ yang tidak dimiliki orang lain. Hak prerogatif ini semakin penting dan juga sensitif karena menyangkut kepentingan orang lain, kepentingan orang banyak.
Kesalahan keputusan, baik sedikit dan apalagi banyak, akibatnya bisa sangat fatal. Kesalahan itu bisa disengaja dan bisa tidak disengaja. Disengaja apabila keputusan mereka membawa kepentingan diri sendiri dan kelompok. Sedangkan keputusan yang salah namun tak disengaja bisa karena salah menafsirkan hukum dan bukti-bukti yang menguatkannya.
Apa pun, ketetapan Anda sekalian para pengambil keputusan hakim, anggota KPU dan pejabat publik lainnya harus dipertanggungjawabkan. Anda bertanggungjawab kepada masyarakat dan Tuhan Sang Maha Pembalas lagi Maha Kuasa. Kesalahan Anda dalam memutuskan, apalagi yang disengaja, akan dituntut dunia akhirat. Jangan sampai keputusan Anda akan membawa penyesalan seumur hidup.
Di sisi lain, masyarakat juga tidak perlu berbuat anarkis manakala mendapatkan fakta yang tidak memihak kepada mereka. Fakta yang dianggap tidak adil dan merugikan kepentingan mereka. Bahwa keadilan dan kepentingan harus diusahakan dan diperjuangkan kita sangat sepakat dan bahkan mendukungnya. Namun, perjuangan itu tidak perlu dilakukan dengan kekerasan. Perjuangan harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, apalagi untuk sebuah tujuan yang baik pula.
Kekerasan yang terjadi seringkali melibatkan sekelompok masyarakat melawan kelompok masyarakat lainnya. Atau sekelompok masyarakat melawan aparat keamanan. Boleh jadi anggota masyarakat atau aparat keamanan yang terlibat bentrok itu adalah tetangga kita. Boleh jadi mereka saudara dan teman-teman kita. Minimal mereka adalah saudara-saudara sebangsa dan setanah-air. Adakah kita rela menyakiti, apalagi menyebabkan kematian pada saudara-saudara kita sendiri?
Sebagai contoh sebuah demokrasi yang buruk terjadi baru baru ini terjadi di Medan dimana Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Abdul Aziz Angkat tewas setelah dikeroyok demonstran. Peristiwa itu terjadi seusai Sidang Paripurna DPRD Sumut. Massa kecewa karena tuntutan agar pemekaran Provinsi Tapanuli diputuskan dalam sidang paripurna tidak ditanggapi pimpinan Dewan.
Melihat fenomena seperti ini marilah kita menelaah lebih jauh lagi kedepan, Apakah demontrasi ini harus di iringi dengan anrkis ? tentu tidak, karna perbuataan Anarkis ini sudah pasti akan menimbulkan korban baik harta benda maupun nyawa. Untuk itu, marilah kita hindari cara-cara kekerasan, demokrasi yang benar itu adalah tercapainya sebuah tujuan yang menguntungkan orang banyak tanpa ada tumbal. Masalah Demokrasi yang dilakukan dengan anarkisme di medan, bukan hanya Ketua DPRD Sumut saja yang jadi korban tetapi juga Kapolda Sumut dan Kapoltabes Medan harus melepaskan jabatan nya dan segera hengkang dari tanah asal Naga Bonar ini.
Satu hal lagi yang paling rentan menyulut emosi masyarakat Indonesia, yaitu menyangkut masalah agama, sering kita lihat di layar televise di beberapa daerah terjadi ricuh hanya menyangkut perbedaan kepercayaan, termasuk kepada kelompok masyarakat yang kita anggap melakukan ajaran sesat atau tidak mengikuti ajaran suatu agama yang benar. Contoh nya tindak anarkisme yang terjadi pada jamaah Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya akhir-akhir ini sangat memprihatinkan.
Bahwa aliran sesat dan ajaran yang tidak sesuai dengan Islam yang benar harus dilarang tentu sudah tegas aturannya, termasuk fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kita juga sepakat bahwa aliran sesat dan kelompok menyimpang itu harus diluruskan. Namun, cara meluruskannya tidak boleh dengan anarkisme.
Bukankah setiap umat beragama, terutama umat Islam diajarkan untuk menyebarkan kedamaian? Bukankah setiap kali shalat kita mengakhirinya dengan doa dan meminta kedamaian.? Justru itu poenulis mengajak saudara saudara sebangsa dan setanah air untuk menciptakan Demokrasi tanpa harus mengorbankan nyawa orang lain atau disebut juga dengan “Demokrasi Tanpa Tumbal”
Justru itu mari kita belajar dari pelaksanaan demokrasi di amerika, maka menghadapi tahun politik 2009 yang sudah didepan mata , dimana bangsa Indonesia akan diperhadapkan pada dua agenda Politik Nasional, yaitu Pemilihan Umum untuk memilih Wakil-wakil Rakyat yang akan duduk dalam lembaga-lembaga perwakilan baik DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/ Kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka sudah selayaknya kita menunjukkan peningkatan kualitas dalam berdemokrasi. Bangsa ini harus keluar dari culture politik yang tidak kondusif dalam membangun kehidupan demokrasi.
Perilaku-perilaku menyimpang dalam berdemokrasi, seperti saling hujat, perilaku anarki, bentrokan fisik antar pendukung pasangan calon ataupun partai politik, ketidaksiapan dalam menerima hasil proses demokrasi, serta perilaku elit politik yang masih mengedepankan kekuasaan dari pada kepentingan dan harapan masyarakat sebagaimana yang nampak dalam beberapa kasus yang mengemuka pada pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah di Indonesia harus dapat dibawa dalam suasana politik yang lebih elegan dan beradab. Kita harus memahami bahwa demokrasi bukanlah sesuatu yang given, tetapi merupakan hasil dari suatu usaha bersama dari semua komponen masyarakat. Karena itu, demokrasi harus senantiasa diupayakan dan diusahakan dengan senantiasa mengembangkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan politik bangsa.
Dalam konteks inilah, maka pelaksanaan Pemilu tahun 2009 bagi rakyat Indonesia akan menjadi ujian bagi kualitas demokrasi di Negara ini. Karena itu, menjadi kewajiban dari semua elemen bangsa untuk sama-sama memaknai proses demokrasi pada pemilu mendatang dengan perilaku politik yang dewasa dan beradab, baik elit politik, pelaku politik, pelaksana pemilu maupun rakyat pemilih. Seluruh rakyat Indonesia memiliki harapan yang sama bahwa kita ingin proses demokrasi yang akan berlangsung di Negara ini dapat mempertontonkan eksistensi kita sebagai salah satu Negara Demokrasi terbesar di dunia. Amerika sudah memberikan pelajaran bermAkna bagi seluruh dunia tentang indahnya proses demokrasi itu, dan saatnya Indonesia juga membuktikan hal yang sama pada Pemilu 2009.